
- Materi Webinar Series Asih Putera, dr. Dodi Nugraha, M.Kes.
- 2021-09-29 13:49:00
- Artikel
Mengurus Jenazah Covid-19 (Bag.2)
Secara Syariah dan Medis (Bag.2)
Pada artikel bagian pertama, kita sudah mengetahui pandangan syariah dalam pemulasaraan jenazah Covid-19. Bahwa pada prinsipnya agama Islam itu mudah, dan tidak menyulitkan bagi umatnya. Sehingga banyak sekali ruhsoh atau keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, dalam melaksanakan pemulasaraan jenazah yang terinfeksi oleh Covid-19.
Lalu bagaimana pengurusan jenazah secara medis? Mengingat Covid-19 adalah virus yang sangat menular dan berbahaya, bahkan menjadi penyebab kematian jutaan orang di dunia dalam kurun waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan paparan dari dr. Dodi Nugraha, M.Kes., dalam webinar yang sama, yang harus diketahui bahwa virus Corona bersarang di dalam tubuh manusia terutama di bagian: paru-paru, hati, ginjal, saluran cerna, otak, mata dan hidung.
Sedangkan kemampuan hidup virus Corona di benda-benda mati antara lain: Plastik (5 hari), kertas (4-5 hari), kaca (4 hari), kayu (4 hari), metal (48 jam), sarung tangan medis (8 jam) dan alumunium (2-8 jam).
Jadi setelah mengetahui masa hidup virus yang menempel di benda-benda mati, yang bisa jadi sering kita sentuh, maka sering-seringlah mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir adalah wajib, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Terkait dengan polemik pengurusan jenazah yang terinfeksi oleh virus Covid-19, ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus diketahui jawabannya oleh kita semua.
Apakah Virus Covid 19 masih ada pada jenazah?
Ternyata jawabannya adalah masih ada dan sangat berpotensi menularkan kepada siapapun yang mengurusnya atau bersentuhan dengannya. Untuk ini, di bawah ini akan dirinci bagaimana upaya pencegahan penularan dan mengetahui resiko penularan dari jenazah.
Pencegahan Penularan Infeksi – (Hierarchy of Control) pengurusan jenazah Covid adalah sebagai berikut:
- Menghilangkan sumber penularan dengan desinfektan
- Mengganti hazard dengan jenis lainnya
- Hanya petugas terlatih yang mengurus jenazah ,
- Jenazah dilapisi Plastik/Peti
- Siapkan kantong pembuangan sampah B3
- Memastikan petugas terlatih,
- Telah di vaksinasi
- Penggunaan APD yang sesuai
Resiko penularan dari jenazah bisa terjadi saat:
• Pemindahan Jenazah
• Pemandian Jenazah
• Pemindahan jenazah ke mobil jenazah
• Menurunkan jenazah ke liang lahat • Penularan bisa melalui aerosol atau cairan yang keluar dari tubuh jenazah Covid 19 saat dipindahkan
• Hindari menekan perut saat memandikan
• Penting : Gunakan APD, Menutup lubang-lubang tubuh dan mencegah cairan tubuh keluar.
Zona di tempat yang ada jenazah Covid-19
Kita harus mengetahui dan memahami, bahwa tempat jenazah dan area sekitarnya yang terdapat kemungkinan material biologis adalah ZONA MERAH, karenanya harus dilakukan:
1. Batasi orang
2. Batasi lokasi
3. Ventilasi lokasi
Yang harus sangat diwaspadai dari jenazah Covid adalah : air liur, feses, muntahan dan bercak darah. Perlakukan semuanya sebagai material B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Ketika jenazah Covid-19 meninggal di rumah sakit, tentu semua prosedur pengurusannya akan dilakukan oleh pihak rumah sakit. Lalu bagaimana jika meninggalnya di rumah, apa yang harus dilakukan?
Berikut adalah langkah-langkah tata laksana Covid-19 di luar rumah sakit:
1. Disinfeksi (semprot jenazah dengan desinfektan)
2. Tutup semua lubang tubuh
3. Mandikan/tayamum
4. Bungkus plastik
5. Kain kafan
6. Bungkus plastik
7. Semprot plastik dengan desinfektan
8. Masukkan ke kantong mayat/peti jenazah
9. Segel
10. Semprot desinfektan
11. Disinfeksi Lingkungan
12. Tangani B3
13. Bawa jenazah ke ambulan
14. Lepas APD
15. Pemakaman
Jenazah Covid-19 harus dikuburkan minimal 500 m dari pemukiman warga dan 50 m dari sumber air, dengan kedalaman minimal 1,5 m.
Langkah-langkah pengurusan jenazah Covid-19 tersebut di atas, adalah berdasarkan SK Bersama Fatwa MUI no. 18 tahun 2020, Ikatan Dokter Indonesia, Germas dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia per tanggal 8 Mei 2021.
Jaga kesehatan kita dan keluarga dengan disiplin melaksanakan 5 M!*** (erg)